Dalam era efisiensi dan keberlanjutan, pemanfaatan panel surya atap (rooftop solar) semakin populer di kalangan pemilik gedung komersial seperti perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit. Bukan hanya sebagai solusi ramah lingkungan, instalasi rooftop solar panel on grid ataupun off grid terbukti mampu mengurangi tagihan listrik secara signifikan serta meningkatkan nilai properti.
Mengapa Gedung Komersial Harus Beralih ke Rooftop Solar?
- Hemat Biaya Operasional
Panel surya dapat menghemat hingga 30–50% dari tagihan listrik bulanan, tergantung kapasitas sistem dan pola konsumsi energi. - Return on Investment (ROI) Jangka Menengah
Investasi sistem surya umumnya kembali dalam 4–6 tahun, dengan umur panel mencapai 25–30 tahun. - Dukungan Regulasi dan Insentif Pemerintah
Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan energi terbarukan, termasuk solar rooftop, dengan skema net metering dan pembebasan pajak impor untuk komponen tertentu. - Citra Perusahaan yang Lebih Hijau
Menerapkan energi surya meningkatkan brand image sebagai perusahaan peduli lingkungan, mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Aspek yang Harus Diurus Sebelum Instalasi Rooftop Solar
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan saat merencanakan pemasangan rooftop solar di gedung komersial:
1. Studi Kelayakan dan Audit Energi
Meliputi analisis konsumsi listrik, potensi atap, intensitas matahari (solar irradiation), dan struktur bangunan. Studi ini menentukan kapasitas optimal sistem.
2. Izin Teknis dan Administratif
Termasuk:
-
Persetujuan teknis dari pemilik gedung (jika menyewa).
-
Rekomendasi teknis dari Dinas ESDM atau Dinas Tata Ruang (terutama di kota besar).
-
Izin pemanfaatan jaringan PLN (jika pakai skema on-grid/net metering).
3. Perencanaan Sistem dan Pengadaan
Melibatkan:
-
Pemilihan teknologi: monocrystalline, polycrystalline, inverter, dsb.
-
Mitra EPC (Engineering, Procurement, Construction) bersertifikasi.
4. Perjanjian Jual-Beli Energi (PPA), jika dijual ke PLN
Untuk sistem yang ingin menjual kelebihan energi ke PLN (grid-tie), wajib mengurus kontrak dengan PLN.
5. Sistem Monitoring dan Pemeliharaan
Penting untuk memastikan performa sistem maksimal sepanjang tahun
Regulasi Rooftop Solar di Indonesia
Beberapa regulasi yang mendukung instalasi rooftop solar di gedung komersial:
-
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021
Tentang PLTS Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU, mengatur:-
Skema net metering: energi berlebih dikirim ke PLN dan dikompensasikan.
-
Ketentuan kapasitas maksimal: tidak melebihi 100% daya tersambung.
-
Proses pendaftaran dan perizinan lewat aplikasi PLTS Atap ESDM.
-
-
Perpres No. 112 Tahun 2022
Mendorong percepatan energi terbarukan dan memberikan dasar hukum PPA (Power Purchase Agreement) antara pengembang dan PLN. -
SK Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 169.K/20/DJE/2021
Mengatur teknis pemasangan dan pengawasan sistem PLTS Atap. -
SNI dan Sertifikasi
Panel surya dan inverter wajib memenuhi SNI atau sertifikasi internasional yang diakui di Indonesia.
Studi Kasus: Gedung Perkantoran Jakarta Pusat
Sebuah gedung 10 lantai di Jakarta memasang sistem rooftop solar berkapasitas 100 kWp. Hasilnya:
-
Menghemat hingga Rp35 juta per bulan dari tagihan listrik.
-
ROI tercapai dalam 4,5 tahun.
-
Meningkatkan nilai jual sewa gedung dan mendapatkan pengakuan dalam program Green Building Council Indonesia.
Kesimpulan
Rooftop solar untuk gedung komersial bukan lagi tren, tetapi kebutuhan. Dengan potensi penghematan besar, dukungan regulasi, dan citra perusahaan yang lebih hijau, tidak ada alasan untuk menunda. Konsultasikan kebutuhan energi Anda kepada mitra EPC terpercaya.
Ingin Pasang Solar Rooftop untuk Gedung Anda?
PT Sunergy Urban Nusantara siap menjadi mitra energi bersih Anda. Mulai dari studi awal, pengurusan izin, hingga instalasi dan monitoring sistem.



