PLTS untuk IPP: Potensi dan Regulasi Energi Surya di Indonesia

Daftar Isi

Dalam beberapa tahun terakhir, minat terhadap proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) untuk skema Independent Power Producer (IPP) terus meningkat. Pemerintah Indonesia pun memberikan sinyal kuat untuk mempercepat transisi energi melalui proyek-proyek IPP berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT). PLTS menjadi salah satu pilihan utama karena teknologinya yang cepat berkembang, modular, dan cocok untuk berbagai skala wilayah.

Namun, potensi besar ini tetap membutuhkan pemahaman yang matang tentang regulasi dan kebijakan nasional, terutama bagi investor dan pengembang proyek IPP.

Potensi PLTS dalam Skema IPP

Indonesia memiliki potensi tenaga surya yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari 200 GWp, namun pemanfaatannya masih di bawah 1%. Dari sisi demand, kebutuhan listrik nasional terus meningkat, khususnya di luar Jawa, wilayah industri, dan kawasan ekonomi khusus.

PLTS sangat cocok untuk skema IPP karena:

  • Bisa dibangun modular dan cepat (6–12 bulan)

  • Cocok untuk daerah terpencil, pulau kecil, atau wilayah industri baru

  • Biaya operasional rendah dan bahan bakar gratis (matahari)

 

Regulasi Terkait PLTS untuk IPP di Indonesia

Berikut adalah regulasi utama yang mengatur proyek PLTS berbasis IPP:

1. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)

RUEN menetapkan target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. PLTS adalah salah satu tulang punggung untuk mencapainya.

2. Permen ESDM No. 26 Tahun 2021

Tentang PLTS Atap yang mengatur skema ekspor-impor listrik ke PLN, termasuk pada kawasan industri atau proyek besar yang ingin menekan konsumsi dari grid.

3. Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 (jo. No. 4 Tahun 2020)

Mengatur tentang pembelian listrik oleh PLN dari IPP berbasis EBT, termasuk PLTS. Di dalamnya diatur skema Build, Own, Operate, Transfer (BOOT) serta Power Purchase Agreement (PPA).

4. Kepmen ESDM No. 112.K/2022

Menetapkan tarif pembelian listrik dari PLTS oleh PLN, dengan pendekatan berbasis feed-in-tariff dan negosiasi langsung sesuai wilayah dan skala proyek. Ini menjadi insentif penting bagi IPP PLTS.

5. RUPTL PLN 2021–2030

PLN menyatakan komitmen untuk menambah 4,7 GW kapasitas PLTS dalam 10 tahun ke depan, memberi ruang besar bagi swasta dalam skema IPP, termasuk melalui KPBU dan kemitraan strategis.

Tantangan dan Peluang

Meskipun peluang besar terbuka, proyek PLTS IPP masih menghadapi tantangan administratif seperti proses perizinan, kesepakatan tarif, dan akses lahan. Namun, dengan pengalaman yang tepat dan mitra pelaksana yang kompeten, tantangan ini bisa diatasi.

PT Sunergy Urban Nusantara (SUN): Mitra EPCC dan O&M PLTS IPP

Sebagai perusahaan nasional di bidang Engineering, Procurement, Construction & Commissioning (EPCC) serta Operation & Maintenance (O&M) sistem kelistrikan berbasis EBT, PT Sunergy Urban Nusantara (SUN) siap menjadi mitra strategis dalam pengembangan proyek PLTS skala besar untuk IPP.

SUN memiliki pengalaman dalam mendampingi proyek dari tahap studi kelayakan, desain teknis, proses perizinan, hingga instalasi dan pengoperasian.

Tertarik untuk memulai proyek PLTS IPP?
Konsultasikan potensi lokasi, kapasitas ideal, serta strategi teknis dan regulasi bersama tim ahli kami di PT Sunergy Urban Nusantara.

Butuh Konsultasi?

Konsultasi, survei dan desain sistem gratis untuk anda. Mari gunakan teknologi bersih bersama kami. 

*syarat dan ketentuan berlaku