Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk rumah tangga kini semakin menarik minat banyak pemilik rumah. Selain dapat mengurangi tagihan listrik hingga 50%, penggunaan energi surya juga menjadi kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi karbon. Namun, biaya awal instalasi masih menjadi tantangan utama. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah membuka berbagai jalur insentif dan subsidi energi surya guna mempercepat adopsi PLTS di sektor residensial.
Artikel ini membahas secara lengkap cara mengajukan bantuan tersebut, mulai dari persyaratan administratif, lembaga yang berwenang, hingga dasar hukum yang berlaku.
Bentuk Bantuan dan Dukungan yang Tersedia
Salah satu program utama pemerintah adalah Bantuan Pemerintah PLTS Atap untuk Rumah Tangga, yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) di bawah Kementerian ESDM. Program ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021, yang mengatur penggunaan PLTS atap untuk konsumen PLN, termasuk rumah tangga, dengan skema net-metering. Dalam skema ini, kelebihan energi yang dihasilkan PLTS akan dikonversikan menjadi pengurang tagihan listrik bulanan.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 mendorong percepatan energi terbarukan di sektor kelistrikan, memberi dasar hukum bagi berbagai insentif termasuk yang menyasar rumah tangga. Beberapa penyedia bahkan menawarkan paket bundling dengan skema cicilan ringan berkat kerja sama pembiayaan yang didukung oleh regulasi fiskal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020, yang membebaskan bea masuk dan PPN atas impor atau penjualan komponen energi terbarukan seperti panel surya dan inverter.
Di samping itu, arah kebijakan nasional juga tercermin dalam Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang memungkinkan pemilik PLTS rumah tangga berkontribusi dalam penurunan emisi dan berpotensi mendapat manfaat tambahan dari pasar carbon offset di masa mendatang.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Untuk mengajukan subsidi atau insentif, pemohon harus memenuhi kriteria dasar seperti memiliki rumah atas nama sendiri (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan), kapasitas listrik PLN 900–2200 VA (meskipun kapasitas lebih besar tetap bisa mengakses pembiayaan), dan belum pernah menerima bantuan serupa. Beberapa program juga mensyaratkan rumah memiliki akses internet agar sistem monitoring PLTS dapat digunakan secara optimal.
Ke Mana Harus Mengajukan?
Proses pendaftaran biasanya diawali melalui Dinas ESDM Provinsi atau Kota, sesuai domisili, atau langsung melalui kanal resmi Kementerian ESDM (ebtke.esdm.go.id). Selain itu, PLN juga berperan penting dalam mengatur interkoneksi sistem ke jaringan melalui aplikasi PLN Mobile. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Bali bahkan pernah membuka program insentif atau hibah khusus untuk warganya. Oleh karena itu, penting untuk memantau perkembangan kebijakan lokal.
Langkah-Langkah Pengajuan Secara Umum
- Konsultasi Awal dan Studi Teknis Ringan
Penyedia PLTS akan membantu simulasi kebutuhan daya, estimasi biaya, dan jenis sistem yang sesuai dengan atap rumah. - Pendaftaran dan Pengumpulan Dokumen
Termasuk KTP, KK, sertifikat rumah, dan tagihan listrik terakhir. - Survey Lapangan dan Evaluasi
Tim teknis akan menilai kesesuaian lokasi, struktur atap, serta kemungkinan integrasi sistem dengan jaringan PLN. - Instalasi dan Aktivasi Net Metering
Jika PLTS terhubung ke jaringan PLN, maka akan melalui proses aktivasi sistem sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.
sumber: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/program-bantuan-plts-atap-untuk-rumah-tangga



